Tentang Balai

UPTD Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan dalam pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan yang tepat dan relevan untuk semua jenjang, jenis dan jalur pendidikan.
Mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pengembangan bahan belajar dan model sistem pembelajaran alternatif
yang inovatif berbasis teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan layanan sumber belajar dan konsultasi pendayagunaan teknologi,
informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan
dan kebudayaan;
d. pelaksanaan pelatihan dan pengernbangan SDM dalam bidang teknologi, informasi dan
komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi
dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan pada satuan penyelenggaraan pendidikan
dan kebudayaan;
f. pelaksanaan koordinasi dalam meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi
penyelenggaraan program dan kegiatan pusat teknologi, informasi dan komunikasi
dan kebudayaan di daerah; dan
g. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, surat menyurat, keuangan, kepegawaian, persediaan data dan penyusunan laporan serta pelaksanaan ketatausahaan.

Mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan pendataan dan pemetaan program teknologi, informasi dan
komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
b. menyusun rancangan/desain model dan paket media pembelajaran di sekolah dan luar
sekolah menyangkut urusan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan
dan kebudayaan;
c. menyiapkan bahan media pembelajaran untuk pendidikan sekolah
dan luar sekolah;
d. memfasilitasi sistem pendataan pendidikan dan kebudayaan berbasis web;
e. memfasilitasi dana mengkoordinasikan penyelenggaraan produksi dan pengembangan
teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan yang
dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di daerah;
f. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Produksi dan Pengernbangan;dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan sosialisasi pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
pendidikan dan kebudayaan;
b. menyiapkan bahan pembinaan pemanfaatan media pembelajaran teknologi, informasi
dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
c. mendayagunakan program media pembelajaran yang dikembangkan pusat teknologi
komunikasi di daerah;
d. melaksanakan pelayanan dan konsultasi pendayagunaan teknologi informasi
dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. menyiapkan bahan pelatihan Sumber Daya Manusia dalam bidang
teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
f. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pusat sumber belajar dan
perpustakaan sekolah;
g. menyiapkan bahan penyelenggaraan siaran radio pendidikan dan kebudayaan;
h. menyusun dan menyebarluaskan media komunikasi informasi pendidikan
dan kebudayaan;
i. menyiapkan program televisi edukasi dan kebudayaan di sekolah;
j. menyiapkan bahan evaluasi pemanfaatan pengembangan teknologi informasi
dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
k. memfasilitasi dana mengkoordinasikan penyelenggaraan produksi dan pengembangan
teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan yang
dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di daerah;
l. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis;dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.